7 Januari 2016 11:28

Bahwa sesuai Perpres No 70 Tahun 2012 Pasal 93 Menyatakan Perusaan yang tidak mampu menyelesaikan perusahaan sesuai Kontrak Pasal 21.d dan denda keterlambatan melebihi 5% dari nilai kontrak diberikan sanksi masuk dalam daftar hitam (Blacklist).

Untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Meubelair SMP/MTS zona 5 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan.
Lampiran: